Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c untuk menentukan skala prioritas Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction