Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Dalam menyusun dan MENETAPKAN perencanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah memperhatikan aspirasi Pesantren.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perencanaan pembangunan daerah.
Your Correction
