Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pendataan Pesantren;
b. menyusun dan MENETAPKAN perencanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
c. MENETAPKAN standar Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
d. mengalokasikan anggaran dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dan
e. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pesantren dalam pemanfaatan dukungan dan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dari Pemerintah Daerah.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Pesantren yang telah terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
