Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Current Text
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berasaskan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. keadilan;
c. kebangsaan;
d. kemandirian;
e. keberdayaan;
f. kemaslahatan;
g. multikultural;
h. profesionalitas;
i. akuntabilitas;
j. keberlanjutan; dan
k. kepastian hukum
Your Correction
