Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction