Correct Article 73
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
