Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction