Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim monitoring dan evaluasi TKA yang beranggotakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan dan instansi terkait di bawah koordinasi Bupati.
(2) Tim monitoring dan evaluasi TKA sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
