Correct Article 45
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Penciptaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pola:
a. pembentukan dan pembinaan Tenaga Kerja mandiri;
b. terapan teknologi tepat guna;
c. wirausaha baru;
d. perluasan kerja sistem padat karya;
e. alih profesi;
f. pendayagunaan Tenaga Kerja sukarela; dan/atau
g. pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
(2) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) huruf b diarahkan pada pengerahan dan fasilitasi perpindahan serta penempatan Transmigran yang meliputi:
a. penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat;
b. pendaftaran dan pendataan calon Transmigran;
c. penyiapan dan pelatihan bagi calon Transmigran;
d. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota calon lokasi penempatan Transmigran;
e. pelaksanaan survei dan monitoring lokasi penempatan Transmigran;
dan
f. pendampingan dan pengurusan perpindahan kependudukan calon Transmigran.
(3) Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kerja sama antar daerah dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(4) Pemerintah Daerah memberikan uang penghargaan bagi para calon Transmigran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
