Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja meliputi:
a. perluasan kesempatan kerja di dalam Hubungan Kerja; dan
b. perluasan kesempatan kerja di luar Hubungan Kerja.
(2) Perluasan kesempatan kerja di dalam Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perluasan kesempatan kerja di luar Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi tepat guna; dan
b. Penyelenggaraan Transmigrasi.
Your Correction
