Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang: a. menyusun PTK; b. melaksanakan Pelatihan Kerja dan produktivitas Tenaga Kerja; c. melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja; d. melaksanakan pengaturan dan pelindungan Hubungan Industrial; e. melaksanakan perluasan kesempatan kerja; dan f. menyelenggarakan urusan ketransmigrasian.
Your Correction