Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang:
a. menyusun PTK;
b. melaksanakan Pelatihan Kerja dan produktivitas Tenaga Kerja;
c. melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja;
d. melaksanakan pengaturan dan pelindungan Hubungan Industrial;
e. melaksanakan perluasan kesempatan kerja; dan
f. menyelenggarakan urusan ketransmigrasian.
Your Correction
