Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Current Text
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Your Correction
