Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu APBD Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, serta disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (4) Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Your Correction