Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp139.055.513.482,03) (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah). (2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp Rp139.055.513.482,03 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah).
Your Correction