Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b direncanakan sebesar Rp26.700.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp26.700.000.000,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
