Correct Article 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Current Text
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c direncanakan sebesar Rp139.055.513.482,03 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah), yang terdiri atas :
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
