Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c direncanakan sebesar Rp139.055.513.482,03 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol tiga rupiah), yang terdiri atas : a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction