Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp48.961.912.720,03 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh koma nol tiga rupiah).
Your Correction