Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp207.482.581.115,00 (dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu seratus lima belas rupiah), yang terdiri atas :
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp52.847.361.367,00 (lima puluh dua miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp10.043.144.343,00 (sepuluh miliar empat puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d direncanakan sebesar Rp134.799.583.304,00 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp9.228.492.101,00 (sembilan miliar dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah).
(7) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp564.000.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
Your Correction
