Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Current Text
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp2.671.602.861.975,03 (dua triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma nol tiga rupiah), yang terdiri atas :
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Your Correction
