Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas;
1. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
2. Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3. Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
4. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi asset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas:
1. Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah; dan
2. Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah.
u. Lampiran laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
