Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Current Text
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
Rp.
93.232.385.800,57
1. anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 2.322.852.031.554,00
2. realisasi Rp. 2.416.084.417.354,57 Selisih Rp.
93.232.385.800,57
b. selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah dengan rincian sebagai berikut:
Rp.
(103.006.825.959,28)
1. anggaran belanja setelah perubahan Rp. 2.514.432.803.487,00
2. realisasi Rp. 2.411.425.977.527,72 Selisih Rp.
(103.006.825.959,28)
c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.
196.239.211.759,85 dengan rincian sebagai berikut:
1. defisit setelah perubahan Rp.
(191.580.771.933,00)
2. realisasi Rp.
4.658.439.826,85 Selisih Rp.
196.239.211.759,85
d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.
(1.000.000.000,26) dengan rincian sebagai berikut:
1. angaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp.
216.631.865.733,00
2. realisasi Rp.
215.631.865.732,74 Selisih Rp.
(1.000.000.000,26)
e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.
(1.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
1. angaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp.
25.051.093.800,00
2. realisasi Rp.
24.051.093.800,00 Selisih Rp.
(1.000.000.000,00)
f. selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.
(0,26) dengan rincian sebagai berikut :
1. angaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp.
191.580.771.933,00
2. realisasi Rp.
191.580.771.932,74 Selisih Rp.
(0,26)
Your Correction
