Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok. (2) Bupati melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan non- pemerintah dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan dan pelaksanaan.
Your Correction