Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Bupati melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Bupati melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan non- pemerintah dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup pengaturan dan pelaksanaan.
Your Correction
