Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Setiap pengelola Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
