Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction