Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
(4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
