Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), (7), (8) dan (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Your Correction
