Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Your Correction