Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bupati membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. (2) Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok terdiri dari : a. Bupati selaku Pembina; b. Wakil Bupati selaku Wakil Pembina; c. Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara selaku Ketua; d. Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang Kesehatan selaku Sekretaris; dan e. Kepala/Ketua Instansi Vertikal dan kepala Perangkat Daerah.
Your Correction