Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
(2) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin jual otomatis, kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan kepada perempuan hamil.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.
(4) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dilarang memberikan produk tembakau dan/atau barang yang menyerupai produk tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.
(5) Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (depalan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.
(6) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.
(7) Setiap orang dilarang mengkonsumsi, mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, memproduksi, menjual, dan/atau membeli rokok/ produk tembakau di Kawasan Tanpa Rokok.
(8) Larangan menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk tempat umum yang memiliki ijin untuk menjual rokok.
(9) Setiap orang yang menjual rokok di tempat umum dilarang untuk memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok.
Your Correction
