Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan kawasan tanpa rokok, dalam bentuk:
a. mengumpulkan data dan informasi tentang kawasan tanpa rokok di Daerah;
b. melakukan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Your Correction
