Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan kawasan tanpa rokok, dalam bentuk: a. mengumpulkan data dan informasi tentang kawasan tanpa rokok di Daerah; b. melakukan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Your Correction