Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Bupati.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion