Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction