Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g yang meliputi: a. perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA; b. perkantoran swasta; c. industri; dan d. tempat kerja lainnya.
Your Correction