Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f meliputi:
a. bus umum;
b. angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan; dan
c. angkutan umum lainnya.
Your Correction
