Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f meliputi: a. bus umum; b. angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan; dan c. angkutan umum lainnya.
Your Correction