Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, antara lain meliputi: a. lapangan olahraga; b. stadion; c. kolam renang; d. tempat senam; dan e. fasilitas olahraga lainnya.
Your Correction