Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. rumah sakit; b. rumah bersalin; c. poliklinik; d. pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas); e. balai pengobatan; f. pos pelayanan terpadu (Posyandu); g. pos pembinaan terpadu (Posbindu); h. apotek; i. praktek dokter/bidan/perawat swasta; j. tempat praktek kesehatan swasta; dan k. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Your Correction