Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. rumah sakit;
b. rumah bersalin;
c. poliklinik;
d. pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas);
e. balai pengobatan;
f. pos pelayanan terpadu (Posyandu);
g. pos pembinaan terpadu (Posbindu);
h. apotek;
i. praktek dokter/bidan/perawat swasta;
j. tempat praktek kesehatan swasta; dan
k. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Your Correction
