Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar-mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. fasilitas olahraga;
f. angkutan umum;
g. tempat kerja; dan
h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib MENETAPKAN dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Your Correction
