Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Tanpa Rokok meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar-mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. fasilitas olahraga; f. angkutan umum; g. tempat kerja; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib MENETAPKAN dan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Your Correction