Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat;
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
e. memenuhi rasa aman dan nyaman warga;
f. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan
g. menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.
Your Correction
