Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Peraturan Daerah ini didasarkan atas asas :
a. kepentingan kualitas kesehatan manusia;
b. keseimbangan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan dan keserasian;
e. kelestarian;
f. partisipasi;
g. keadilan dan kepastian; dan
h. transparansi dan akuntabilitas.
Your Correction
