Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Kepada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) berupa Tanah Hutan Pinus II seluas
199.518 m² dengan nilai sebesar Rp10.375.000.000,00 (sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08).
(2) Pemerintah Daerah mengalihkan Tanah Hutan Pinus II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 44.492 m² kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula.
(3) Pencatatan nilai pengalihan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan hasil penilaian/appraisal.
(4) Nilai berdasarkan hasil penilaian/appraisal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan menjadi dasar dalam pengalihan kepemilikan saham antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
(5) Proses pengalihan kepemilikan saham dilaksanakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
