Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp43.099.944.613,51 (empat puluh tiga milyar sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus tiga belas rupiah koma lima puluh satu sen). (2) Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penambahan atas Penyertaan Modal Daerah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8) sebesar Rp33.669.342.613,51 (tiga puluh tiga milyar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah koma lima puluh satu sen); b. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar berupa Aset pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8) sebesar Rp3.953.635.000,00 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima aset Tahun 2014 menjadi sebesar Rp5.831.944.000,00 (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan c. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang dan Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7) sebesar Rp3.598.658.000,00 (tiga milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Your Correction