Correct Article 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
Nilai Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimasukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Keuangan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Your Correction
