Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pemindahtanganan.
(2) Proses pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
