Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b adalah pekerjaan:
a. pengadaan; dan
b. pemasangan sarana dan prasarana air bersih dan air minum di Daerah.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
