Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Penyertaan Modal Berupa Uang kepada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, dilaksanakan melalui APBD.
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat sebagai Penyertaan Modal Daerah dalam Laporan Keuangan PT.
Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Your Correction
