Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal berupa uang sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp109.000.000.000,00 (seratus sembilan milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penambahan atas Penyertaan Modal Daerah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3) sebesar Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat milyar rupiah);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7) sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Peyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9) sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah); dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang dan Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima milyar rupiah).
Your Correction
