Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Penyertaan Modal Berupa Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk:
a. pengembangan sarana dan prasarana pelayanan air bersih;
dan
b. kegiatan pemasangan jaringan pipa transmisi distribusi dan pembangunan reservoir booster pump.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dimulai pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.
(4) Perincian Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
c. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
d. Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);dan
e. Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
(5) Besaran Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan.
(6) Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
