Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Penyertaan Modal Berupa Uang; dan
b. Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah.
Your Correction
