Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan modal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diawasi oleh Dewan Komisaris. (2) Hasil pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati secara periodik.
Your Correction