Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk: a. Bangunan Gedung Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus: LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg. b. Prasarana Bangunan Gedung Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus: : V x I x Ibg x HSpbg. (2) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm). (3) Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang digunakan dalam perhitungan Retribusi PBG merupakan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung Negara yang ditetapkan dalam HSBGN. (5) HSBGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui Keputusan Bupati. (6) Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) ditetapkan melalui Keputusan Bupati. (7) Indeks Lokalitas (Ilo) merupakan persentase pengali terhadap SHST ditetapkan sebagaimana tabel berikut. Hunian Sederhana 0,5 0,5 0,5 0,4 Usaha Mikro 0,4 0,4 0,4 0,3 Non Mikro 0,5 0,5 0,5 0,5 Sosial Budaya 0,3 0,3 0,3 0,3 Khusus 0,5 0,5 0,5 0,5 Fungsi Bangunan Keterangan Jalan Nasional Jalan Provinsi Jalan Kabupaten Jalan Lingkungan INDEKS LOKALITAS Tidak Sederhana 0,5 0,5 0,5 0,4 0,2 0,2 PAUD s / d SLTA Sosial Budaya 0,1 0,1 0,1 0,1 Perguruan Tinggi 0,2 0,2 14. Ketentuan Bagian Kelima pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction