Correct Article 30D
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah pengesahan RPTKA perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktu atau masa berlakunya PTKA bagi TKA.
19. Ketentuan Paragraf 4 Prinsip Penetapan Struktur pada Bagian Kelima BAB IV dihapus.
20. Ketentuan Pasal 30E dihapus.
21. Ketentuan Pasal 30F diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
