Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30B

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Retribusi Pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah Pemberi Kerja TKA di wilayah Daerah. (2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi. 17. Ketentuan Pasal 30C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction