Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Current Text
Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
