Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 8. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction